Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Mendaftarkan dan Mendapatkan Izin Terbang Drone di Indonesia

Cara Mendaftarkan dan Mendapatkan Izin Terbang Drone di Indonesia

Drone merupakan pesawat terbang tanpa awak yang dapat dikendalikan dari jarak jauh melalui penggunaan remote control atau smartphone. 

Drone memiliki banyak kegunaan dan manfaat yang beragam, baik untuk kegiatan hobi, fotografi, videografi, industri, pertanian, militer, dan lainnya.

Namun, drone juga harus mengikuti aturan dan peraturan yang berlaku di Indonesia, terutama terkait dengan izin terbang dan registrasi drone. Pada postingan ini akan membahas cara mendaftarkan dan mendapatkan izin terbang drone di Indonesia, dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Mempersiapkan dokumen dan persyaratan

Langkah pertama dalam mendaftarkan dan mendapatkan izin terbang drone adalah mempersiapkan dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan. Dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan adalah:

  • Sertifikat Remote Pilot, yaitu sertifikat yang membuktikan bahwa pengendali drone memiliki keterampilan dan pengetahuan yang cukup untuk menerbangkan drone dengan aman dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sertifikat Remote Pilot bisa didapatkan dengan mengikuti tes sertifikasi yang diselenggarakan oleh Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI) atau lembaga lain yang ditunjuk oleh Kementerian Perhubungan.

  • Registrasi Drone, yaitu proses pendaftaran drone yang dilakukan secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Drone Penerbangan (SIDOPI) yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) Kementerian Perhubungan.

    Registrasi drone bertujuan untuk memberikan identitas dan informasi tentang drone, seperti nomor seri, jenis, ukuran, berat, dan fitur. Registrasi drone juga akan menghasilkan tanda daftar drone yang harus ditempelkan pada drone.

  • Surat Izin Terbang Drone, yaitu surat yang dikeluarkan oleh DJPU Kementerian Perhubungan yang memberikan izin kepada pengendali drone untuk menerbangkan drone di wilayah tertentu dan waktu tertentu.

    Surat izin terbang drone bisa didapatkan dengan mengajukan permohonan secara online melalui aplikasi SIDOPI. Permohonan izin terbang drone harus mencantumkan informasi tentang drone, pengendali drone, lokasi, waktu, dan tujuan penerbangan drone.

2. Melakukan pendaftaran dan pengajuan izin terbang drone

Langkah kedua dalam mendaftarkan dan mendapatkan izin terbang drone adalah melakukan pendaftaran dan pengajuan izin terbang drone secara online melalui aplikasi SIDOPI. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Mengunduh dan menginstal aplikasi SIDOPI di smartphone atau komputer. Aplikasi SIDOPI bisa diunduh melalui Google Play Store, App Store, atau website resmi DJPU Kementerian Perhubungan.

  • Membuat akun SIDOPI dengan mengisi data diri, seperti nama, alamat, nomor telepon, email, dan password. Akun SIDOPI akan digunakan untuk mengakses semua fitur dan layanan yang ada di aplikasi SIDOPI.

  • Melakukan registrasi drone dengan mengisi data drone, seperti nomor seri, jenis, ukuran, berat, dan fitur. Data drone harus sesuai dengan dokumen dan persyaratan yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Registrasi drone akan menghasilkan tanda daftar drone yang harus ditempelkan pada drone.

  • Mengajukan izin terbang drone dengan mengisi data penerbangan drone, seperti lokasi, waktu, dan tujuan penerbangan drone. Data penerbangan drone harus sesuai dengan dokumen dan persyaratan yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Pengajuan izin terbang drone akan menghasilkan surat izin terbang drone yang harus dicetak dan dibawa saat menerbangkan drone.

3. Koordinasi dan Konsultasi

Langkah ketiga dalam mendaftarkan dan mendapatkan izin terbang drone adalah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pihak terkait, seperti:

  • AirNav Indonesia, yaitu lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan lalu lintas udara di Indonesia. Koordinasi dan konsultasi dengan AirNav Indonesia bertujuan untuk mendapatkan risk assessment, yaitu penilaian risiko yang berkaitan dengan keselamatan penerbangan sipil dan militer. Risk assessment akan menentukan apakah lokasi, waktu, dan tujuan penerbangan drone aman dan tidak mengganggu pengguna ruang udara lainnya.

  • Direktorat Navigasi Penerbangan (DNP), yaitu direktorat yang berada di bawah DJPU Kementerian Perhubungan yang bertugas mengatur dan mengawasi navigasi penerbangan di Indonesia. Koordinasi dan konsultasi dengan DNP bertujuan untuk mendapatkan izin terbang drone di wilayah tertentu, seperti bandara, zona terlarang, atau zona terbatas. Izin terbang drone dari DNP akan menentukan apakah penerbangan drone sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku
    .
  • Pemerintah Daerah (Pemda), yaitu pemerintah yang berwenang di wilayah tempat penerbangan drone dilakukan. Koordinasi dan konsultasi dengan Pemda bertujuan untuk mendapatkan izin terbang drone di wilayah publik, seperti jalan, taman, atau gedung. Izin terbang drone dari Pemda akan menentukan apakah penerbangan drone tidak mengganggu kepentingan dan kenyamanan masyarakat.

4. Melakukan penerbangan drone sesuai dengan izin dan aturan

Langkah keempat dalam mendaftarkan dan mendapatkan izin terbang drone adalah melakukan penerbangan drone sesuai dengan izin dan aturan yang berlaku. Penerbangan drone harus dilakukan dengan mengikuti beberapa hal, seperti:

  • Membawa dokumen dan persyaratan yang sudah dipersiapkan sebelumnya, seperti sertifikat remote pilot, registrasi drone, surat izin terbang drone, risk assessment, izin terbang drone dari DNP, dan izin terbang drone dari Pemda. Dokumen dan persyaratan ini harus ditunjukkan kepada pihak yang berwenang jika diminta.

  • Menerbangkan drone di lokasi, waktu, dan tujuan yang sudah ditentukan dalam izin terbang drone. Penerbangan drone tidak boleh menyimpang dari izin terbang drone yang sudah dikeluarkan oleh DJPU Kementerian Perhubungan dan pihak terkait lainnya.

  • Menerbangkan drone dengan ketinggian maksimal 150 meter di atas permukaan tanah atau air, dan jarak maksimal 500 meter dari pengendali drone. Penerbangan drone tidak boleh melebihi batas ketinggian dan jarak yang sudah ditetapkan oleh DJPU Kementerian Perhubungan dan pihak terkait lainnya.

  • Menerbangkan drone dengan kecepatan maksimal 30 knot atau 55 kilometer per jam. Penerbangan drone tidak boleh melebihi batas kecepatan yang sudah ditetapkan oleh DJPU Kementerian Perhubungan dan pihak terkait lainnya.

  • Menerbangkan drone dengan cara yang aman dan bertanggung jawab, serta menghindari hal-hal yang bisa membahayakan diri sendiri, orang lain, atau lingkungan. Penerbangan drone harus menghormati hak dan kewajiban pengguna ruang udara lainnya, serta menghargai privasi dan hak asasi manusia.

Demikianlah cara mendaftarkan dan mendapatkan izin terbang drone di Indonesia. Semoga cara ini bermanfaat dan membantu dalam menerbangkan drone dengan legal dan aman. Selamat mencoba dan terbang bersama drone.